fbpx

Pengertian Sertifikat Standar OSS dan Cara Pengurusan Sertifikat Standar

Ulasan singkat:

Pemerintah saat ini berupaya mempermudah proses perizinan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja dan diberkalukannya Online Single Submission (OSS) yang terus dikembangkan dibawah kementerian Investasi (BKPM). Saat ini Kewajiban Perizinan Perusahaan disesuaikan pada skala dan resiko usaha, sehingga memberikan kemudahan pada Usaha Mikro dan Kecil dalam memulai usaha, juga memberikan kejelasan Perizinan pada Perusahaan Menengah dan Besar.

Apa Pengertian Sertifikat Standar OSS - RBA?

Sertifikat standar adalah sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sertifikat Standar diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Macam-macam Perizinan Berdasarkan Risiko:

RisikoIzin  Verifikasi
RendahNIBSPPL dan PKKPR (otomatis terbit)
Menengah RendahNIB dan Sertifikat Standar (Penyataan Kesanggupan)SPPL dan PKKPR (otomatis terbit)
Menengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar (Pemenuhan Persyaratan)SPPL/UKL-UPL dan Verifikasi Kementerian/Lembaga
TinggiNIB dan IzinSPPL/UKL-UPL dan Verifikasi Kementerian/Lembaga

Bagaimana Cara Pengurusan Sertifikat Standar OSS-RBA?

Pada KBLI Menengah Rendah Sertifikat akan otomatis terbit saat NIB diterbitkan, namun pada KBLI Menengah Tinggi Sertifikat Standar wajib dillakukan verifikasi agar Perusahaan bisa memulai usaha secara komerisial.

Langkah pengurusan Sertifikat Standar:

  • • Pilih Menu Perizinan Berusaha dan isi data usaha pada KBLI Menengah Rendah
• Pilih Menu Perizinan Berusaha lalu pilih Pemenuhan Persyaratan

  • • Pilih Proses Pemenuhan Standar Usaha

  • • Lengkapi Data dan lakukan pemenuhan Standar sesuai Persyaratan

  • • Lanjut dan Proses, selanjutnya akan dilakuakan verifikasi oleh Kemnterian/Dinas/Lembaga terkait
  • • Sertifikat Standar Terverifikasi

Apa Kendala saat Pemenuhan Standar dan Pengurusan Sertifkat Standar, Izin Usaha dan PB-UMKU?

Ada beberapa kendala yang dihadapi umumnya saat melakukan pemenuhan Sertifikat Standar, Izin Usaha dan PB-UMKU antara lain:

• Perlu rekomendasi dari Dinas/Kementerian/Lembaga Terkait sebelum melakukan pemenuhan sertifikat standar/Izin/PB-UMKU

• Perlu memastikan KBLI dan Jenis izin yang dibutuhkan berdasarkan skala dan risiko usaha melalui: https://www.tbnsolution.id/kbli/

• Perusahaan perlu menyiapkan SOP dan memastikan Gedung telah berdiri dan siap melakukan proses produksi/komersial

• Perusahaan perlu menyiapkan Izin Lingkungan menyesuaikan KBLI, Luas usaha dan Risiko 

• Perusahaan perlu konsultasi dengan Konsultan Profesional sebelum melakukan pengurusan Sertifikat Standar, Izin Usaha dan PB-UMKU

Bila anda menemukan kendala dalam proses pengurusan Sertifikat Standar, Izin Usaha dan PB-UMKU bisa mengunjungi kantor TBN solution di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh

 

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 
Tunggu apalagi Hubungi Tim TBN untuk konsultasi Pendirian PT/CV/Perpajakan dan  Perizinan lainnya gratis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X