Dalam era bisnis yang semakin berkembang, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu penting untuk mengamankan legalitas dan kelancaran operasional perusahaan Anda. Guna memperoleh NIB, setiap pelaku usaha dapat mendaftar melalui sistem OSS (Online Singel Submission).
Sebagai catatan NIB yang diterbitkan melalui OSS merupakan pengganti TDP, SIUP, IUI yang dulu digunakan sebagai izin usaha sebelum penetapan UU Cipta Kerja.
OSS merupakan platform yang ditujukan bagi semua jenis Perusahaan yang akan mengajukan izin usah di Indonesia, baik itu perorangan atau badan usaha, termasuk UMKM dan non-UMKM. Kehadiran sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial / operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial / operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
1. 2. 3. 4. 5.
Mempermudah akses kredit usaha rakyat (KUR)
Punya legalitas usaha
Perlindungan Hukum
Kepercayaan pelanggan meningkat
Kemudahan memasuki komunitas resmi
Dengan manfaat manfaat tersebut, memiliki NIB bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga sebuah langkah strategis yang dapat membantu mengoptimalkan performa dan perkembangan usaha Anda.
a.
b.
Pelaku usaha perseorangan
Pelaku usaha non perseorangan, yang terdiri atas :
• Perseroan terbatas
• Perusahaan umum
• Perusahaan umum daerah
• Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
• Badan layanan umum
• Lembaga penyiaran
• Badan usaha yang didirikan oleh Yayasan
• Koperasi
• Persekutuan komanditer
• Persekutuan firma
• Persekutuan perdata
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Adapun dokumen terakhir yang perlu Anda lampirkan terdiri dari :
– SHGB/SHM/Perjanjian sewa Gedung
– Peta Polygon
– dll
Jika seluruh data dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mengajukan pendaftaran melalui OSS dengan mengakses www.oss.go.id.
Demikianlah informasi mengenai NIB (Nomor Induk Berusaha). Bagi kamu yang ingin mendaftarkan NIB ataupun ingin mendirikan PT/CV/Firma dan pengurusan izin usaha lainnya bisa langsung ke kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh)
Pengurusan NIB ataupun Pendirian PT dan CV di TBN solution bisa darimana saja dan kapan saja, serta pelayanan di seluruh Indonesia dengan promo menarik dan konsultasi gratis selamanya.
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.