Jasa Pengurusan NIB (OSS-RBA) Badan dan Perorangan di Bojongmangu
Ulasan singkat: Pemerintah menetapkan pajak sebesar 0,5% kepada usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perorangan yang penjualan tahunannya kurang dari Rp 4,8 miliar. Tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% ini dipastikan masih bisa di nikmati di tahun 2024. Jika anda mencari Jasa Konsultan Pajak dan ingin konsultasi seputar Pajak UMKM di Bojongmangu Gratis bisa menghubungi …
Jasa Pengurusan NIB (OSS-RBA) Badan dan Perorangan di Bojongmangu Selengkapnya »