fbpx

Jasa Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tenjo

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Secara sederhana, PKP merujuk pada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Tidak semua pengusaha secara otomatis berstatus PKP. Pengusaha dengan omzet di bawah batas tertentu tidak diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali jika secara sukarela ingin mengajukan pengukuhan PKP untuk mendukung operasional bisnis dan meningkatkan kredibilitas usaha mereka.

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

1. Legalitas yang Jelas– Status PKP meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra dan pelanggan
2. Kemitraan dengan Perusahaan Besar – Banyak perusahaan besar hanya bekerja sama dengan mitra yang berstatus PKP.
3. Peluang Proyek Pemerintah – PKP dapat mengikuti lelang proyek pemerintah.
4. Manajemen Pajak Lebih Baik – Biaya terkait produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan ke konsumen akhir.

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk mendapatkan pengukuhan PKP, pengusaha harus memenuhi syarat berikut:

1. Memiliki omzet tahunan minimal Rp4,8 miliar.
2. Mengikuti survei dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
3. Melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Jasa Pengurusan Pajak Bulanan dan Tahunan UMKM

Tahapan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
2. Mengirim dokumen ke KPP melalui langsung, surat, atau kurir.
3. Dokumen akan diproses dalam 1 hari kerja setelah diterima.
4. Setelah pengukuhan, ajukan sertifikat elektronik dalam 3 bulan.

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tenjo atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X