Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan Pernyataan Mandiri melalui sistem OSS berbasis risiko. Pernyataan ini menyatakan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan pelaku usaha bersedia dikenakan sanksi jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut masih dapat digunakan selama masih berlaku.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
1. KKPR untuk Kegiatan Berusaha
2. KKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha
3. KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini menjadi persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha dan berfungsi sebagai acuan administrasi pertanahan.
1. Pendaftaran: Melalui OSS dengan melampirkan:
a. Koordinat lokasi
b. Kebutuhan luas lahan
c. Informasi penguasaan tanah
d. Informasi jenis usaha
e. Rencana jumlah lantai dan luas bangunan
2. Penilaian Dokumen: Validasi kesesuaian lokasi dengan RDTR oleh sistem OSS.
3. Penerbitan KKKPR: Jika semua persyaratan lengkap, dokumen akan diterbitkan dalam 1 hari kerja.
Jika permohonan ditolak, pelaku usaha harus mencari lokasi alternatif yang sesuai dengan RDTR.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa suatu kegiatan atau usaha sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR).
1. Koordinat lokasi
2. Kebutuhan luas lahan
3. Informasi Penguasaan tanah
4. Informasi jenis usaha
5. Rencan teknis bangunan
6. Rencana jumlah dan luas lantai bangunan
1. Poligon (luasan dan bentuk lahan)
2. Titik Koordinat
3. Garis
PKKPR wajib untuk usaha dengan skala menengah dan besar:
1. Skala Menengah: Modal disetor antara Rp 5.000.000.000 – Rp 10.000.000.000
2. Skala Besar: Modal disetor di atas Rp 10.000.000.000
Jika modal usaha Anda di atas Rp 5 miliar, pengurusan PKKPR menjadi langkah wajib agar NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat diterbitkan.
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan KKPR di Cabangbungin atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha lainnya, langsung saja datang ke kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anda juga bisa cek lokasi kami di Google Maps di sini: (https://g.co/kgs/uXn2GLh.)
Super Tim kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnismu. Yuk, konsultasikan sekarang juga dan wujudkan bisnismu dengan langkah yang tepat!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.