fbpx

Jasa Pengurusan Merek di Kabupaten Sidoarjo

Ulasan singkat:

Semakin berkembangya dunia usaha saat ini, perlindungan inovasi produk dan identitas merek adalah hal yang sangat penting, khususnya merek yang menjadi citra sebuah perusahaan. Merek sendiri dapat berupa kata, warna, dan logo/gambar/foto.

Memiliki merek sendiri dan mendaftarkan merek bisa menjadi pembeda produk atau layanan dari pesaing dan mencegah orang lain menggunakan tanda identitas yang sama atau serupa.

Dasar Hukum Merek

  • • Undang – undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Jasa atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  • • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Pengertian Merek

Sesuai dengan Pasal 1 Undang – undang No 20 Tahun 2016, Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa nama, kata, angka, huruf, logo, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

Contoh merek antara lain PT Telkom Indonesia TBK, JNE, Gojek, Traveloka dan masih banyak lagi.

Syarat Pendaftaran Merek

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek, berlaku untuk perorangan ataupun badan usaha

  • Perorangan

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain :

  • 1. KTP atau paspor pemohon
  • 2. Melampirkan contoh merek yang diajukan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm
  • 3. Surat kuasa (bila perlu)
  • 4. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis atau usaha
  • 5. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek
  •  

Badan Usaha
Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain :

  • 1. Akta notaris pendiri badan usaha.
  • 2. NPWP badan usaha
  • 3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • 4. KTP atau paspor pemohon
  • 5. Melampirkan contoh merek yang Anda ajukan ukuran minimun. 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm
  • 6. Surat kuasa (jika perlu)
  • 7. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis
  • 8. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek
  •  
  • Baca Juga; Resiko yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT dan CV

Prosedur Pendaftaran Merek

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, selanjutnya adalah tahapan prosedur pendaftaran merek, yaitu:

  1. Melakukan Pengecekan Merek

Merek yang Anda daftarkan tidak bisa sama dengan merek lain yang terdaftar. Untuk itu diperlukan pengecekan merek sebelum mendaftarkan merek untuk mengetahui apakah merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau belum.

  1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran

Jika merek belum terdaftar, maka Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek melalui https://merek.dgip.go.id/. Kemudian, mengisi formulir yang berisi tentang:

  • 1. Tanggal permohonan
  • 2. Identitas pemohon/kuasa
  • 3. Tanggal permintaan merek
  • 4. Kelas jasa dan urain barang
  • 5. Label merek
  • 6. Bukti Pembayaran
  •  
  1. Melakukan Pemeriksaan Formalitas

Jika permohonan Anda sudah diterima, maka DJKI menjalankan pemeriksaan formalitas. Selanjutnya, jika semua syarat sudah terpenuhi, maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan dalam 2 bulan.

Namun apabila merek tersebut tidak terdaftar atau di tolak, maka Anda dapat mengajukan banding. Kemudian, jika dalam waktu 2 bulan pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

  1. Melakukan Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang dijalankan terhadap permohonan merek, berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman.

Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Sertifikat merek akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya setelah didaftarkan. Terakhir, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

Namun tak jarang saat proses pengurusan merek terdapat penolakan dari DJKI sehingga merek tidak bisa didaftarkan dan PNBP (Retribusi) yang sudah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali / hangus. Sehingga sangat perlu berkonsultasi dengan ahlinya sebelum anda memutuskan untuk mendaftarkan merek anda secara resmi

Buat kamu yang berada di Kabupaten Sidoarjo yang ingin mendaftarkan merek ataupun ingin mendirikan PT/CV/Firma dan pengurusan izin usaha lainnya bisa langsung ke kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh)

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mendaftarkan Merek ataupun Pendirian PT dan CV di TBN solution bisa darimana saja dan kapan saja, serta pelayanan di seluruh Indonesia dengan promo menarik dan konsultasi gratis selamanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X