fbpx

Wajibkah memperbaharui Legalitas Usaha (NIB) ke OSS-RBA?

Ulasan singkat :

Berbeda dari OSS terdahulu OSS RBA tidak mewajibkan semua jenis usaha untuk memiliki izin untuk menjalankan operasional usahanya. Karena melalui OSS RBA legalitas masing-masing usaha dibedakan berdasarkan tingkatan resikonya.

Lalu apakah Perusahaan wajib memperbaharui legalitas usaha berupa NIB dan izin pendukung lainnya ke OSS RBA, berikut penjelasan yang kami himpun dari beberapa sumber.

Apa itu OSS RBA (Risk Based Approach)?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Lalu apa bedanya OSS sebelumnya (OSS 1.1) dengan OSS RBA?
Pada OSS 1.1 perijinan berusaha tidak dibedakan berdasrkan resiko dan skala usaha, sedangkan OSS RBA perizinan dibedakan berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah.

Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Pasal 7-12 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

Dokumen dan Legalitas Usaha OSS RBA

OSS RBA membedakan dokumen legalitas yang diberikan bagi pelaku usaha berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Risiko Rendah Risiko Sedang Risiko Tinggi
Rendah : NIB Sedang : NIB & Sertifkat Standar   Sedang – Tinggi: NIB & Sertifikat Standar   Ket: Wajib membuat surat pernyataan melalui sistem OSS Tinggi: NIB & Izin   Ket: Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha.   Pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangan bisa menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk.

Wajibkah Memperbaharui Legalitas (NIB) yang lama ke OSS RBA?

Pada dasarnya NIB yang sudah terbit baik melalui OSS 1.0 dan 1.1 sudah berlaku efektif tidak wajib memperbaharui Legalitas (NIB) ke OSS RBA, sebab izin tersebut pada dasarnya masih berlaku.

Namun Perusahaan wajib melakukan pembaharuan ke OSS RBA dalam hal sebagai berikut:

  1.  Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
  2. Mengikuti suatu tender/permohonan yang mempersyaratkan pelaku usaha untuk memiliki dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.

Jadi pada dasarnya Pelaku usaha disarankan melakukan pembaharuan legalitas usaha (NIB) demi kelancaran pelaporan dan kegiatan operasional perusahaan.

Gratis Konsultasi dengan Team TBN perihal updrage OSS lama anda ke OSS-RBA:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X